kersoharjo.desa.id. Berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 maka Pemerintah Desa Kersoharjo menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdesus) pada tanggal 06 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, dan berbagai Tokoh Masyarakat Desa Kersoharjo.
Musdesus dilaksanakan dikarenakan terdapat Perubahan Jumlah Anggaran Dana Desa (DD) sehingga harus dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan yang ada. Musrenbangdesus dilaksanakan dalam rangka membahas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyusun Perubahan Penjabaran APBDes Desa Kersoharjo Tahun 2026.